Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yang saat itu bernama Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Kemenko Ekuin), Dorodjatun Kuntjoro Jakti, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dorodjatun hadir menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan pertama pada Selasa (2/7) lalu. Berdasarkan pantauan Alinea.id, eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 11.39 WIB. Dorodjatun irit bicara ihwal pemeriksaan dirinya.
"Nanya KPK saja ya," kata Dorodjatun sambil berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Pemeriksaan terhadap Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu untuk menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagan Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dorodjatun menerbitkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta. Ia juga menetapkan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan.