Keduanya batal memiliki lahan yang diperjualbelikan menyusul batalnya kontrak karena sertifikat tak kunjung terbit hingga 2018.
Ahli waris pemilik tanah menyatakan perjanjian jual beli dengan Gories Mere dan Karni Ilyas sudah dibatalkan.
Ahli waris pemilik tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara mengenai terseretnya nama mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere (GM) dan wartawan senior, Karni Ilyas (KI), dalam kasus sengketa tanah.
Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, mengakui terjadi perjanjian jual beli tanah antara kliennya dengan Gories dan Karni pada 2017. Namun, dibatalkan karena sertifikat hak tanah tersebut tidak kunjung terbit hingga 2018.
“Perjanjian jual beli itu telah batal karena ternyata sampai tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).
Karena perjanjian batal, Gories dan Karni tidak memiliki tanah di Labuan Bajo. Lahan itu sendiri kini sudah dijual ke seseorang bernama David.