Upaya perlindungan WNI tersebut termasuk pemberian bantuan logistik, bantuan kesehatan, hingga fasilitasi repatriasi WNI.
Di tengah kondisi pandemik Covid-19 dan pembatasan yang diterapkan pemerintah Suriname, KBRI Paramaribo terus melakukan perlindungan bagi WNI.
Upaya perlindungan WNI tersebut, termasuk pemberian bantuan logistik, bantuan kesehatan, hingga fasilitasi repatriasi WNI.
Pada 5 September, KBRI Paramaribo memfasilitasi repatriasi gelombang ke-10 yang membawa pulang 10 WNI dari Suriname.
Dari 10 WNI tersebut, enam orang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor kehutanan, sedangkan empat lainnya merupakan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2020, KBRI Paramaribo juga memfasilitasi kepulangan gelombang kesembilan yang membawa pulang sembilan WNI ABK. Proses repatriasi ini bersifat mandiri karena mayoritas para PMI telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname.