Berdasar pemantauan ICJR, IJRS dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan over kapasitas atau overcrowding yang terjadi di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Desakan tersebut, disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyikapi kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 41 warga binaan
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan, kebakaran di lapas bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasar pemantauan ICJR, IJRS dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran.
Dari 13 lapas yang terbakar, 10 di antaranya dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas. Sementara, dari 10 lapas tersebut, sembilan lapas dalam kondisi overcrowding dan satu lapas di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97% pada saat kebakaran terjadi.
"Sedangkan angka overcrowding di Lapas Klas I Tangerang mencapai 245% dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami kelebihan kapasitas," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).
Kondisi lapas yang overcrowding, kata Erasmus berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Para WBP tidak mendapatkan fasilitas layak seperti tempat tinggal, ruang sel memadai, sanitasi bersih, dan perawatan medis.