Tersangka adalah Supriadi selaku Nahkoda KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang terjadi di Perairan Selat Makassar.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Supriadi selaku Nahkoda/Juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik kapal tersebut.
“Jadi telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/173/V/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, 30 Mei 2022,” kata Arisandi dalam keterangan, Kamis (2/6).
Menurut Arisandi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka melanggar rumusan pasal 323 yang berbunyi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
“Kemudian Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,” ucapnya.