Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban, David.
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan padanya. Vonis itu membuat Lukas harus mendekam dalam sel selama 5 tahun.
“Saya mau banding, Yang Mulia,” kata Shane dalam persidangan, Kamis (7/9).
Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena tidak berdasarkan fakta hukum. Sejumlah fakta yang jadi rujukan hakim hanya berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding. Kami sedih. Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata,” ujar Happy Sihombing usai sidang.
Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana lima tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).