Satu lagi eksekusi buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Mirisnya, ia tak mendapat pendampingan hukum dari 2004 hingga 2008.
Buruh Migran asal Indonesia Muhammad Zaini Misrin (53), Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu Saudi, dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi. Padahal sebelumnya tidak ada pendampingan yang dilakukan sejak 2004 hingga 2008.
Eksekusi yang dilakukan terhadap pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini tak disertai dengan pemberitahuan (mandatory consular notification) kepada perwakilan Indonesia di Saudi.
Peristiwa itu tak ayal menuai kecaman keras dari organisasi yang bergiat di pembelaan HAM dan buruh migran di antaranya Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Right Working Group (HRWG), dan Komisi Migran Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyampaikan, pihaknya mengecam apa yang dilakukan pihak Kerajaan Arab Saudi, karena telah melanggar HAM. Apalagi, jika dirunutkan secara kronologis, Zaini telah dipaksa dan diintimidasi oleh otoritas Arab Saudi untuk melakukan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan.
Diperparah lagi, dalam proses persidangan hingga akhirnya vonis hukuman mati menimpa Zaini, dia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka untuk mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.