PM saja tak cukup untuk mengatur keberadaan angkutan online. Karena itu, mereka juga meminta adanya Undang-Undang.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017, menjadi payung hukum bagi keberadaan transportai berbasis internet. Namun, Asosiasi Driver Online (ADO) menilai pemerintah belum memberikan informasi yang jelas terkait peraturan yang bakal berlaku mulai 1 Februari 2018 tersebut.
"Terutama pada pasal 65 (PM 108) terkait suspend (pemberhentian) sepihak. Jadi rekan-rekan khawatir bila sudah memenuhi persyaratan, lalu disuspend sepihak akhirnya tidak bisa bekerja lagi," ujar Ketua Umum ADO Christiansen F. W Wagey saat berbincang dengan Alinea, Selasa (30/1).
Selain itu, PM 108 juga dianggap memberatkan lantaran pemasangan stiker membatasi keberadaan dan batas wilayah operasi taksi online. Christiansen juga menyoroti kewajiban membuat SIM Umum dan pembatasan jumlah kuota pengemudi angkutan online.
"Biaya untuk SIM umum, KIR dan sebagainya juga masih tinggi," sambungnya.
Poin selanjutnya yang menjadi sorotan ialah perlunya regulasi angkutan sewa khusus (ASK). Christiansen menganggap, PM saja tak cukup untuk mengatur keberadaan angkutan online. Karena itu, mereka juga meminta adanya Undang-Undang terkait keberadaan transportasi online.