Menurut Ketut, Kejagung juga berpeluang untuk mengajukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya dalam perkara ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan ASABRI Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara 5.350 ha di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejagung pun bakal mengajukan perlawanan. "Kita akan lakukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi pada Senin (19/6).
Korps Adhyaksa, sambungnya, juga memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya dalam perkara ini.
Menurut Ketut, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang sehingga mencari celah proses penegakan hukum. Dicontohkannya dengan mengajukan gugatan ke PN alih-alih Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN).
Kemudian, menempatkan kejaksaan sebagai pihak tergugat. Ia berpendapat, semestinya PT Sendawar Jaya langsung menggugat Heru Hidayat.