Sampai saat ini jaksa belum terima salinan surat tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meladeni banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
"Kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/2).
Ketut menyebut, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan terkait banding tersebut. Maka dari itu, dirinya masih enggan menanggapi sikap banding dari para terdakwa.
"Jadi kita lihat surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan," ujarnya.