Nasional

Kejagung angkat bicara atas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J

Kejagung sebut peran Putri Candrawathi hanya berada di lokasi saat kejadian.

Kamis, 19 Januari 2023 11:38

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah alasan terkait perbedaan tuntutan pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tuntutan pidana ini sempat jadi perbincangan publik karena dipandang tidak adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian tuntutan menjadi berbeda karena mengikuti peran setiap terdakwa. Hal ini diharapkan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat.

"Penentutan tinggi rendahnya tuntutan kepada para terdakwa tergantung peran bukan hanya mens rea (niat)," kata Ketut di Kejagung, Kamis (19/1).

Ketut menyebut, peran kelima terdakwa berbeda satu sama lain. Namun yang jelas, peran Bharada E sangat mencolok.

Menurutnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal memang berada di lokasi dan waktu kejadian. Sayangnya, bukan mereka yang menghilangkan nyawa Brigadir J secara langsung.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait