Aset produktif tersebut diupayakan dapat dikelola pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait untuk membicarakan pengelolaan aset produktif PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Itu jam 13.00 WIB (Selasa, 14/12), ada pertemuan di luar antara Asabri, kami (Kejagung), dan instansi terkait pengelolaan aset-aset yang produktif," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Supardi menjelaskan, aset-aset produktif PT Asabri itu seperti, mal di Tanjung Pinang, mal di Ambon, dan hotel. Aset produktif tersebut diupayakan dapat dikelola pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Makanya masih dibicarakan yang pas dengan siapa. Kayak misalnya mal di Ambon. Itu kira-kira ke siapa yang mengelola. Apakah pemerintah daerah atau BUMD yang mampu?" ungkapnya.
Dengan begitu, profit yang dihasilkan akan diketahui bersama dan Kejagung bisa merampas keuntungan yang diperoleh.