Hal ini diketahui setelah penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), membuka peluang untuk mengusut perintangan penyelidikan maupun penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pokok perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal ini diketahui setelah penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dugaan tersebut muncul dari keterangan tersangka Irwan Hermawan (IW) yang menunjukkan penggunaan dana kepada Dito senilai Rp27 miliar, untuk mengondisikan pengusutan kasus ini. Penyidik akan mencari bukti lainnya untuk memperjelas dugaan tersebut.
"Itu kan keterangan dari saudara IW tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7).
Kuntadi menjelaskan, penyidik sejauh ini telah mengumpulkan sejumlah informasi sebelum memeriksa Dito. Informasi yang dimaksud dari keterangan Irwan.