Jaksa Agung segera ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal objek gugatan yang diajukan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menegaskan, dalam kalimat Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menjadi objek gugatan terdapat penambahan.
Dalam rapat kerja dengan DPR, jelas dia, Burhanuddin hanya menyampaikan berdasarkan Pansus DPR bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Sedangkan kalimat dalam gugatan di PTUN menyatakan "...peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM".
Feri kemudian membantah adanya pernyataan terkait keharusan Komnas HAM untuk tidak menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM tersebut.