Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan keterkaitan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang itu dikembalikan oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penentuan status dan hubungan uang itu bisa memberikan tuntutan hukum yang berbeda. Maka dari itu, meski diterima, pihaknya belum bisa memastikan hubungan antara uang itu dan kasus yang ditangani.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).
Kuntadi menyebut, bila uang ini memiliki kaitan dengan kasus korupsi tersebut maka dapat digunakan sebagai alat bukti. Atau bahkan, dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun.
“Oleh karena kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” ujarnya.