Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih besar daripada perkara PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka periode 2015-2022. Berdasarkan audit Badan Perencanaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar daripada perkara PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.
"BPKP sudah masuk menghitung [kerugian negara]. Di kita (Jampidsus, red), itu melihatnya sangat besar sekali. Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke kejari (kejaksaan negeri) saja," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1).
Kejagung mensinyalir terjadi pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu lalu dijual kembali oleh swasta kepada PT Timah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Febrie melanjutkan, kerugian negara dalam kasus Timah mencakup perekonomian negara. Pangkalnya, ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kejagung pun telah menerjunkan tim ke lapangan untuk meninjau langsung.
"Kerusakannya berat itu. Anak-anak sudah lihat dari drone," jelasnya.