Kejagung masih terus memohon penjemputan Adelin Lis dengan pesawat sewaan.
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, masih bersikukuh untuk menjemput langsung buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) di Singapura hingga saat ini terus dilakukan untuk penjemputan Adelin. Kejaksaan masih bersikukuh lantaran terpidana tersebut sudah memiliki rekam jejak melarikan diri, termasuk berisiko tinggi.
"Hingga saat ini, Bapak Jaksa Agung terus berupaya untuk menjemput dengan pesawat yang kami carter dan memohon kepada pihak KBRI untuk tidak memberikan surat jalan sampai ada keputusan yang jelas," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/6).
Leonard menuturkan, Jaksa Agung juga meminta pemulangan Adelin tidak dilakukan ke Sumatera Utara. Dengan berbagai alasan, Jaksa Agung memastikan upaya hukum terhadap terpidana akan dilakukan kali ini dan yang bersangkutan tidak lagi melarikan diri.
"Meminta untuk terpidana dibawa ke Jakarta," ujarnya.