Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait inisial S yang disebut sebagai sosok di balik pengembalian uang senilai Rp27 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang tersebut kini telah dibawa ke jaksa oleh Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam US$1,8 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, untuk mengetahui jelas sosok S tersebut, penyidik menggeledah kantor Maqdir. Tentunya, penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait sosok yang menyerahkan uang tersebut.
"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7).
Sementara itu, Pihak Terdakwa Irwan Hermawan telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.
Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.