Kejaksaan memastikan yang bersangkutan akan diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum anggotanya berinisial EKT lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Dia pun sementara ini ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (14/5).
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, terangnya, selalu mengimbau jajarannya agar tak main-main dengan penanganan perkara apa pun, termasuk melakukan perbuatan tercela. "Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya."
Arahan tersebut, terang Ketut, secara khusus kepada Kepala Kejati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. "Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," ucapnya.
"Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," sambungnya.