. Perusahaan ini merupakan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyoroti pihak swasta yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace, oleh PT Krakatau Steel pada 2011, yaitu MCC CERI. Perusahaan ini merupakan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, CERI belum mengindahkan pemanggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan. CERI terikat dalam konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
"Perusahaan swastanya kan yang utama CERI itu. Idealnya iya (tersangka). Cuma sekarang kan dipanggil saja belum datang. Dipanggil saja kan dia selalu mengajukan alasan," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).
Dalam perkara ini, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) periode 2007, menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
Kendati demikian, Supardi enggan menegaskan jumlah Rp 6,9 triliun tersebut, merupakan kerugian negara dari perkara ini. Perhitungan kerugian negara disebut masih berlangsung untuk mendapatkan angka yang seharusnya.