Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, namanya disebutkan terdakwa dalam persidangan.
Akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Salahudin, mengatakan, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan agar kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun ini semakin jelas. Utamanya pihak-pihak yang terlibat.
"Menurut saya, penyidik Kejagung perlu untuk memeriksa oknum anggota BPK yang disebut, apalagi yang menyebut sudah dinyatakan terdakwa. Ini diperlukan untuk memastikan kasus BTS menjadi lebih terang benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus BTS ini," ucapnya saat dihubungi, Kamis (26/10).
Umar menambahkan, Kejagung tidak perlu ragu menetapkan pihak BPK yang terlibat kasus BTS sebagai tersangka apabila menemukan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.
"Jika ditemukan minimal dua alat bukti, bisa saja Kejagung menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar pegiat antikorupsi ini.