Menurut Anthony, kasus ini merupakan perampokan uang negara secara sistematis. Pangkalnya, nilai korupsi mencapai Rp8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022. Sebab, praktik lancung dilakukan saat keadaan luar biasa, yakni pandemi Covid-19.
"Jumlah korupsi BTS 4G sangat besar dan terjadi di masa pandemi. Ada indikasi uang yang seharusnya digunakan untuk menangani pandemi dan membantu rakyat yang terdampak pandemi, tetapi dialihkan untuk proyek BTS 4G Kominfo dan kemudian dirancang untuk dikorupsi," kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya, Minggu (9/7).
"Oleh karena itu, korupsi BTS 4G dapat dikategorikan korupsi melawan kemanusiaan di masa pandemi. Kejaksaan Agung harus berani menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU (Undang-Undang) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati," sambungnya.
Lebih jauh, Anthony menilai, kasus ini merupakan perampokan uang negara secara sistematis. Pangkalnya, nilai korupsi sekitar Rp8 triliun atau 80%-an dari nilai proyek Rp10 triliun.
Ia pun berharap Kejagung dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. "Kejaksaan Agung wajib menegakkan hukum secara adil dan menghukum semua pihak yang bersalah korupsi, termasuk para elite politik, penguasa, dan korporasi."