Oknum BPK disebut-sebut turut menerima uang Rp40 miliar dari kontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sinyalemen keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai terang. Bahkan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10), mengarah kepada seorang pimpinan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diminta mendalami hal ini sehingga tidak ada satu pihak pun yang lolos dari hukum. Menurut pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, pengusutannya justru kian mudah lantaran sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli, yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp40 miliar, sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Ya, [pengusutan] akan mudah. Makanya, perlu diuraikan seterang-terangnya siapa yang terlibat di dalamnya karena ini, kan, termasuk kejahatan yang terorganisir," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/10).
Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September 2023. Saat bersaksi, ia menyampaikan, menyerahkan uang Rp40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ dan disebut-sebut sebagai Achsanul Qosasi. Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, saat diperiksa sebagai terdakwa.