"Kalau misalnya, nih, Presiden menghubungi Jaksa Agung agar posisi Johnny Plate 'diperhatikan', baru ada intervensi."
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini terbebas dari tekanan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Alasannya, langkah-langkah yang dilakukan sesuai prosedur.
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda, lalu mencontohkan dengan belum ditersangkakannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Pangkalnya, Kejagung berjanji akan melakukan gelar perkara terlbih dahulu dalam peningkatan status tersebut.
"Untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan harus melalui gelar perkara. Begitu juga meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka harus gelar perkara. Itu memang prosedur normal," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).
"Kalau misalnya, nih, Presiden menghubungi Jaksa Agung agar posisi Johnny Plate 'diperhatikan', baru ada intervensi. Faktanya, hanya gelar perkara, kok. Itu hal rutin dan biasa dilakukan kejaksaan," imbuhnya.
Sejauh ini, Kejagung telah dua kali memeriksa Johnny Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Masing-masing selama 10 jam pada 14 Februari 2023 dan 6 jam pada 15 Maret 2023.