Nasional

Kejagung diyakini lebih bertaji jika ada UU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset kembali mengemuka seiring mencuatnya kasus transaksi janggal lebih dari Rp300 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jumat, 21 April 2023 21:16

Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini dapat lebih bertaji apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Pangkalnya, saat ini, ketika perangkat hukum belum memadai, "Korps Adhyaksa" sudah progresif dalam mengembalikan kerugian negara saat menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Dengan keadaan seperti sekarang saja kejaksaan, kan, paling tinggi pengembalian kerugian negara, termasuk perampasan aset dr hasil tindak pidana khususnya tipikor," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/4).

"Dengan UU Perampasan Aset, hal ini akan lebih maksimal lagi karena ada landasan hukum yang lebih kuat, yang dapat digunakan dengan cepat ke mana pun hasil tipikor dialihkan. Tangkap orangnya, kejar uangnya, buru dan rampas asetnya," sambungnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka seiring mencuatnya transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kejagung pun merespons dengan berencana menaikkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset atau setara eselon I.

Sementara itu, berdasarkan laporan tahunan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2022, Kejagung menjadi institusi penegak hukum yang paling getol menggarap kasus tipikor pada tahun lalu. Pangkalnya, menangani 405 kasus yang merugikan negara Rp39 triliun dengan 909 tersangka.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait