"Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan."
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini tidak melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate. Pangkalnya, hal itu akan berisiko bagi “Korps Adhyaksa”.
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga [statusnya] meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu [jika aparat] memain-mainkan hukum,” imbuh dia.
Jika merasa dirugikan dengan penetapan tersangka tersebut, menurut Suparji, sebaiknya dilakukan upaya hukum yang tersedia. Mengajukan praperadilan, contohnya.
“Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan. Artinya, kontrol pada penegak hukum pada kesewenang-wenangan,” ucapnya.