Hasil sitaan aset Supersemar sudah dimasukkan kas negara pada November .
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp242 miliar sepanjang 2019. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2019.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan eksekusi aset milik Yayasan Supersemar dilakukan untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp4,4 triliun.
"Jamdatun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp242 miliar dari hasil esekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019," tutur Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Menurut Burhanuddin, pihaknya akan terus melakukan proses lanjutan untuk mencari aset milik Yayasan Supersemar lainnya. Pasalnya, aset yang disita masih kurang untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami akan terus bekerja memulihkan kerugian negara,” tuturnya.