Eksekusi tambang Heru Hidayat dilakukan untuk kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan dilakukan terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi penyitaan aset dilakukan terhadap lahan tambang dengan luas mencapai 5.350 hektar. Pada area itu terdapat bagian untuk produksi tambang, terminal khusus, hingga area kantor.
“Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (20/5).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Putusan itu berisi pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10,7 triliun.
Putusan itu menunjukkan, apabila Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka kejaksaan akan menyita harta bendanya. Nantinya harta yang disita akan dilelang untuk uang pengganti tersebut.