Nasional

Kejagung eksekusi uang sitaan kasus kondensat

Ali Mukartono menyatakan, uang puluhan miliar itu didapati dari rekening milik Honggo.

Selasa, 07 Juli 2020 12:34

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang sitaan kasus kondensat terpidana Honggo Wendratno. Uang sitaan tersebut, senilai Rp97 miliar hasil kejahatan resmi disita.

Meskipun, hingga kini Honggo Wendratno ini masih buron. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang puluhan miliar itu didapati dari rekening milik Honggo. "JPU menemukan dalam rekening Rp97 miliar dan dilakukan penyitaan setelah dikabulkan hakim," ucap Ali di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Menurut Ali, jumlah keuangan negara senilai Rp35 triliun dalam kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan penyitaan atas aset para tersangka, masuh ada kekurangan Rp1,8 triliun.

"Masih ada kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (Jatim), nanti akan diapresial oleh Kemenkeu dan ini bukan uang pengganti," tutur Ali.

Di samping itu, Ali menyatakan, Kejagung bersama dengan pihak terkait masih melakukan upaya pengejaran terhadap Honggo yang diduga bersembunyi di luar negeri. Kendati demikian, belum dapat dipastikan keberadaan Honggo.

Ayu mumpuni Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait