Evaluasi akan diikuti oleh gelar perkara yang menentukan tindak lanjut penanganan kasus Pelindo II.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Pelindo II (Persero) dalam perpanjangan kontrak sewa kontainer dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, evaluasi dilakukan guna melihat apa kendala dan kemajuan dari penyidikan yang dilakukan selama ini. Setelah itu, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami segera mengevaluasi (penyidikan, red) kasus ini," katanya kepada Alinea, Sabtu (29/5).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, penyidik masih mendalami potensi kerugian negara dalam kasus itu. Penyidik juga masih memastikan kerugian yang terjadi disebabkan resiko bisnis atau perbuatan melawan hukum.
"Kerugian negara itu ada, tapi masih potensi karena kasusnya ini masih terkait dengan perjanjian yang masih berlaku," tuturnya.