Selain barang bukti, penyidik juga mencari aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sejak Kamis (16/1) sore, tim telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1) malam.
Penggeledahan ini, dia melanjutkan, diharapkan tak hanya dapat menemukan sekadar barang bukti untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Penyidik juga mencari aset milik Syahmirwan, yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga senilai Rp13,7 triliun.
Hari belum merinci barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun penggeledahan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya.