Kejagung telah menerima putusan kasasi tersebut melalui Kejari Jakarta Selatan. Eksekusi putusan tersebut direncanakan secepatnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap, Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat segera menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan Brigadir J itu juga telah menerima putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut melalui Kejari Jakarta Selatan. Eksekusi putusan tersebut direncanakan secepatnya.
“Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Orang eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,” katanya di Kejagung, Senin (14/8).
Hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menganulir vonis mati yang diketuk hakim di PN Jakarta Selatan, pada 12 April 2023. Ferdy Sambo sempat divonis mati karena dinilai terbukti sebagai otak dari pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, yang tewas ditembak di rumah Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.