Kejagung mengkliam, analisa terhadap kasus tersebut hingga adanya penghentian perkara sudah dilakukan secara objektif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan (SP3) kasus dugaan korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik menghentikan kasus tersebut sejak Jumat (2/9). Menurutnya, kasus tersebut tidak memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Perbuatan melawan hukum relatif ada, tapi harus memenuhi memenuhi semua unsur, mens reanya juga harus dilihat," katanya kepada Alinea, Selasa (6/9) malam.
Dia menegaskan, analisa terhadap kasus tersebut hingga adanya penghentian perkara sudah dilakukan secara objektif. Bahkan, dia dapat memastikan tidak adanya kaitan penjeratan hukum mantan Dirut Pelindo RJ Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penghentian perkara tersebut.
"Kami melakukan secara objektif sesuai apa yang kita dapat. Jadi kalau mau diuji, ada LSM yang ingin membuktikan, boleh. Kami terbuka sebagai wujud akuntabel," tutur Supardi.