Kerugian yang ditemukan pada BPJS Ketenagakerjaan disebut hanya risiko bisnis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Penghentian perkara tersebut dilakukan belum lama ini meski kasus mangkrak sejak akhir tahun 2021.
"Sudah dihentikan seminggu lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (9/12).
Kuntadi menegaskan, pihaknya menghentikan perkara tersebut karena memang tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara.
"Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," ucapnya.
Sebagai pengingat, penyidik Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir 2020. Pada Januari 2021, penyidik Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan investasi BPJS. Sprindik itu teregister dengan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.