Kejaksaan menyebut bahwa hukuman bagi Bharada E sudah lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal tuntutan Bharada E yang disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi LPSK, Bharada E sebagai justice collaborator harusnya tidak dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang merekomendasikan status JC kepada Bharada E telah lupa, bahwasannya belum ada penetapan hakim atas hal tersebut.
"Belum ada penetapan hakim (status justice collaborator). Jadi yang menetapkan JC itu hakim," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis (19/1).
Kendati demikian, kata Fadil, jaksa tetap memberikan tuntutan dengan pertimbangan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo. Mengingat Sambo dan Bharada E adalah dua aktor utama dalam lakon ini.
Baginya, jaksa hanya menjalankan tugas untuk memberikan penuntutan sesuai fakta hukum yang ada. Sisanya, diserahkan pada vonis ataupun putusan hukum di kemudian hari untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK maupun suara publik.