Penyidik Kejagung telah melakukan penghitungan nilai kerugian sementara pada kasus ini, yakni Rp23,7 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, penetapan tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses pemberkasan sembilan tersangka. Bahkan, dia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru perorangan.
“Yang menikmati uang ASABRI akan kami minta pertanggungjawaban dan termasuk korporasi akan kami teliti,” ujar Febrie kepada Alinea.id, Kamis (22/4).
Menurut Febrie, pihaknya juga masih mendalami pencucian uang tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokro dengan menggunakan bitcoin. Pasalnya, penyidik belum menemukan nilai bitcoin yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
“Prosesnya agak lama untuk kita temukan,” ucapnya.