Burhanuddin menilai, pembangunan desa membutuhkan dana besar dan perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan turut mendukung program pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejagung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembangunan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sejak 2015, dana desa telah disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pasar desa, transportasi, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, sarana olahraga, hingga infrastruktur kecil lainnya. Pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut menunjukkan pemerintah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.
"Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Minggu (19/2).
Burhanuddin menuturkan, nota kesepahaman yang ditandatangani ketiga pihak tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian atau kejelasan terhadap cara koordinasi APIP dan APH. Hal ini dilakukan agar personel dari kedua lembaga dapat berkoordinasi tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.