Sri Fitri Wahyuni dijemput paksa oleh pihak Kejagung karena mangkir dari panggilan tim penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Sri Fitri Wahyuni, isteri pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang. Ia dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengatakan Sri dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Semarang. Menurutnya, Sri tidak kooperatif terhadap pemanggilan tim penyidik hari ini, sehingga harus dijemput paksa tim penyidik.
"Iya, telah dijemput paksa dari Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tutur Sugeng, Selasa (6/11).
Sri Fitri Wahyuni telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia dijadikan tersangka setelah tim penyidik menjerat suaminya, Pranoto Aries Wibowo, selaku Fungsional Pemeriksa Pajak di KPP Madya Semarang.
Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi kepengurusan pajak, saat Pranoto bertugas di KPP Madya Gambir.