Penyidik sejauh ini telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi Taspen Life.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memiliki pengembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada 2017-2020.
"Ada satu pengembangan [kasus] Taspen. Kita lihat nanti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Senin (15/8).
Sebelumnya, Tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti Jampidsus Kejagung menyita aset milik dan/atau yang terkait tersangka yang juga bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (MS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, 3 bidang tanah yang disita penyidik. Aset milik dan/atau yang terkait tersangka MS yang disita berada di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.