Pembukaan blokir tersebut dilakukan karena saat diperiksa, tidak ada niat dari pemilik SID melakukan tindakan pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengajukan pembukaan blokir rekening Single Investor Identification (SID) yang diduga terkait dengan saham gorengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengajukan pembukaan pemblokiran dua rekening SID. Kemudian dari pendalaman, ditemukan lagi 23 rekening SID yang dapat dibuka blokirnya.
“Kemarin ada 88 yang datang konfirmasi dan telah diperiksa penyidik. Dari 88 itu, sudah 25 yang kita mohonkan pemblokirannya dibuka ke OJK," kata Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Pembukaan blokir tersebut dilakukan karena saat diperiksa, tidak ada niat dari pemilik rekening SID melakukan tindakan pidana. Penyidik juga tidak menemukan keterkaitan rekening SID tersebut dengan saham gorengan Jiwasraya.
"Alasan lainnya, karena kesamaan nama. Saat ejaan namanya sama, sistem akan memblokir. Kemudian kami konfirmasi," tutur Febrie.