Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, selain Juliandri ada pula pemeriksaan tiga saksi yang merupakan mantan direktur di perusahaan penerbangan BUMN itu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
"(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (31/8).
Para saksi dari internal adalah Handrito Hardjono selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 s/d 2014, Achirina selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2012, dan Agus Toni Sutiryo selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 – 2017. Serta, Juliandra selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017 s/d 2022.
Pemeriksaan ini bukan kali pertama untuk Juliandra. Ia pernah juga diperiksa pada 17 Februari 2022 pada perkara serupa. Begitu juga dengan Handrito Hardjono. Ia telah diperiksa pada satu minggu setelahnya.