Nasional

Kejagung kembali sita aset tersangka Jiwasraya

Mobil HR-V milik tersangka Piter Rasiman disita penyidik Kejagung.

Minggu, 15 November 2020 08:32

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Piter Rasiman dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu aset yang disita penyidik adalah mobil jenis Honda HR-V, dari rumah tersangka Piter Rasiman untuk mengembalikan kerugian negara.

"Itu HR-V Piter Rasiman. Ada beberapa yang lain juga (aset disita)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).

Menurut Febrie, penyidik masih melakukan tracing aset lainnya milik Piter Rasiman hingga ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Piter Rasiman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terakhir Piter Rasiman ditahan toh, itu kita bereskan (pemberkasannya) secara cepat," ucap Febrie.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait