Tanah tersangka kasus kasus korupsi PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan disita.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyatakan, aset yang disita adalah milik tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. Penyitaan dilakukan di wilayah Palembang.
“Tanah di Palembang yang disita,” katanya kepada Alinea.id, Minggu (14/11).
Ia tidak merinci berapa luas tanah yang disita. Penyidik, lanjut Supardi, masih mengulik aliran uang milik tersangka A Yaniarsyah Hasan. Penelusuran aliran uang itu dilakukan dengan memeriksa istrinya berinisial MB pada Jumat (12/11).
“Belum ada pemblokiran rekening, masih pendalaman,” tuturnya.