Nasional

Kejagung kembali sita aset tersangka kasus PDPDE Sumsel

Tanah tersangka kasus kasus korupsi PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan disita.

Minggu, 14 November 2021 08:22

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyatakan, aset yang disita adalah milik tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. Penyitaan dilakukan di wilayah Palembang.

“Tanah di Palembang yang disita,” katanya kepada Alinea.id, Minggu (14/11).

Ia tidak merinci berapa luas tanah yang disita. Penyidik, lanjut Supardi, masih mengulik aliran uang milik tersangka A Yaniarsyah Hasan. Penelusuran aliran uang itu dilakukan dengan memeriksa istrinya berinisial MB pada Jumat (12/11).

“Belum ada pemblokiran rekening, masih pendalaman,” tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait