Hanya ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan Agung dari empat tersangka ACT.
Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas tahap I kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengembalian diberikan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas, sementara surat perintah dimulainya penyidikan hanya diberikan dua saja. Hal itu menjadi alasan pengembalian berkas tersebut.
"Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk dirubah," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (27/9).
Ketut menyebut, berkas tersebut kini masih berada di tangan penyidik polisi. Hingga saat ini jaksa peneliti belum juga menerima berkas tersebut.
"Masih di penyidik, belum dikembalikan," ujar Ketut.