Pengembalian itu dilakukan terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengaminkan pengembalian uang senilai Rp8 miliar dari pihak Irwan Hermawan. Pengembalian itu dilakukan terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pengembalian itu telah terkonfirmasi dari kubu Irwan. Namun, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara detail dalam persidangan.
“Iya (Rp8 miliar dikembalikan) ada. Benar ada,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (20/7).
Namun, kata Prabowo, uang Rp27 miliar yang dikembalikan beberapa waktu lalu belum dapat dikonfirmasi. Sebab, asal-usul dan kaitan uang itu dengan kasus juga belum diketahui.
“Yang Rp27 miliar belum (terkonfirmasi) dari pihak Irwan. Yang Rp8 miliar (dari) Irwan melalui pengacaranya,” ujarnya.