Tim hukum Rizieq Shihab meminta maaf, JPU hormati HRS sebagai ulama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar audiensi dengan kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan siang tadi. Pertemuan yang dilakukan antara perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) dengan Munarman dan Aziz Yanuar itu menjadi ajang tabayun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, audiensi itu terkait dengan persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat berlangsung memanas antara tim kuasa hukum terdakwa dengan JPU.
"Tim hukum terdakwa MRS, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (25/3).
Ditambahkan Leonard, pihak kuasa hukum memastikan tidak ada maksud menimbulkan perselisihan dengan JPU. Kuasa hukum terdakwa menyatakan, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Di sisi lain, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan, pihaknya juga tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi terdakwa. Dia menegaskan, apa yang dilakukan JPU hanya menjalankan tugas dan fungsi yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim.