Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu ialah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia dan AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).
Beberapa waktu lalu, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiganya adalah Kepala Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa Puspo Suwedi dan karyawan PT Meraseti Logistik Taufik, dan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur Suryo Purnomo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," ujarnya.