Nasional

Kejagung lelang aset rampasan kasus Jiwasraya besok, apa saja?

Selain tanah, salah satu yang dilelang besok adalah empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 M.

Rabu, 09 Maret 2022 21:24

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 991 bidang tanah, mobil, rumah, apartemen, dan sebuah kapal pinisi. Semua itu merupakan barang-barang rampasan dari kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, proses pelelangan akan dilakukan pada 10 Mare-20 April 2022 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing. KPKNL Jakarta IV, KPKNL Tangerang, KPKNL Makassar, KPKNL Banjarmasin, KPKNL Cirebon, KPKNL Pontianak, KPKNL Serang, dan KPKNL Bogor. 

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp520,8 milliar," katanya dalam keterangan, Rabu (9/3).

Ketut menyebut, ratusan bidang tanah itu terletak di Kabupaten Banjar, Kuningan, Kubu Raya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Bogor. 

Selain tanah, salah satu yang dilelang besok adalah empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 miliar. Kejagung juga akan melelang satu rumah di Perumahan Puspita Loka BSD, Tangerang, dan satu unit apartemen Casa De Farco pada 5 April 2022 dengan nilai limit Rp131,092 miliar. 

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait