Sementara, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengonfirmasikan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang pemeriksaan konfrontir antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan eks Mendag Muhammad Lutfi. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, peluang ini akan dilihat lebih jauh oleh para jaksa untuk kebutuhan di persidangan nantinya. Sebab, kebutuhan para jaksa adalah memastikan pembuktian terhadap para tersangka korporasi.
“Nanti kita lihat penyidikan ya. Kalau seandainya kan pak Lutfi kan gak dateng tuh, sampai sebatas mana korporasi ini diyakini akan segera kita sidangkan,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (2/8).
Beberapa waktu lalu, Ia menyebut, penyidik hendak mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Airlangga. Bila dalam eksekusi sesuai dengan kebijakan itu, maka potensi yang dicari telah ditemukan.
“Kalau ternyata sama (irisan kebijakan dengan perbuatan melawan hukum), dia (Airlangga) (kena pasal) 55-56, sama-sama dia (ikut perbuatan melawan hukum). Memang kehendak dia,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (27/7).