Bila tak berujung pada kesimpulan yang diharapkan, maka kemungkinan besar uang ini akan dikembalikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengulik konteks pengembalian uang Rp27 miliar dari kubu terdakwa Irwan Hermawan. Pengembalian uang ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, konteks pengembalian uang ini harus dipastikan sesuai dengan kasus yang ada. Bila tak berujung pada kesimpulan yang diharapkan, maka kemungkinan besar uang ini akan dikembalikan.
“Dicari dia memberikan uang itu konteksnya apa. Supaya nyangkut ada kaitannya apa enggak,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (17/7).
Sebagai kubu pemberi, pihak Irwan mengaku menerimanya dari seorang yang tidak dikenal. Sosok itu kemudian diketahui berinisial S.
Sosok ini pun masih dalam penyelidikan oleh penyidik di kejaksaan. Penyelidikan sosok S tersebut dilakukan dengan menggeledah kantor penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.